Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup Pernyataan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI), serta peraturan regulator pasar modal bagi entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Sejak 1 Januari 2015, SAK di Indonesia telah dikonvergensikan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku sejak 1 Januari 2014, sehingga perbedaan antara keduanya semakin diperkecil. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia sebagai satu-satunya anggota G20 di Asia Tenggara dalam menerapkan standar akuntansi global. Selain standar berbasis IFRS, DSAK IAI juga menerbitkan standar non-IFRS seperti PSAK 28, PSAK 38, serta beberapa ISAK lainnya.
Penyelarasan SAK dengan IFRS diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, mendukung akuntabilitas publik, serta mempermudah regulator dan pemangku kepentingan dalam mengatur infrastruktur pasar keuangan. Penyusunan SAK mengikuti prosedur ketat, termasuk identifikasi isu, riset, publikasi exposure draft, serta konsultasi publik. Namun, penyempurnaan tahunan (annual improvements) dan produk non-SAK seperti siaran pers atau materi edukasi tidak wajib mengikuti seluruh proses tersebut.