Macam-Macam Cara Perhitungan Pajak Badan: Final 0,5%, Potongan 50% Menjadi 11%, dan Tarif Umum 22%
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak Badan (seperti PT, CV, koperasi, dan yayasan) memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima.
Namun, cara menghitung pajak tersebut tidak selalu sama — tergantung pada skala usaha, besarnya omzet, dan status khusus perusahaan.
Tiga mekanisme perhitungan PPh Badan yang penting untuk dipahami adalah:
- PPh Final 0,5% (untuk UKM),
- PPh Badan dengan potongan 50% menjadi 11% (fasilitas bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu),
- PPh Badan tarif umum 22% (untuk seluruh Wajib Pajak Badan reguler).
Memahami masing-masing skema ini membantu badan usaha mengoptimalkan kewajiban pajaknya secara sah dan efisien.
Perhitungan PPh Final 0,5% (PP 23 Tahun 2018)
a. Pengertian
PPh Final 0,5% adalah pajak yang dihitung langsung atas omzet bruto, tanpa perlu menghitung laba atau mengurangkan biaya-biaya usaha.
b. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
c. Syarat Penggunaan
- Peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif PPh Final 0,5% akan dikenakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Selain itu, Dirjen Pajak juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif antara lain:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
d. Cara Menghitung
PPh Final = 0,5% × Omzet Bruto
Contoh:
- Omzet bulanan PT ABC: Rp400.000.000
- Maka PPh Final: 0,5% × Rp400.000.000 = Rp2.000.000 (dibayar setiap bulan).
e. Catatan
- Tidak perlu menghitung laba rugi secara detail untuk kebutuhan pajak.
- Setelah masa fasilitas habis atau omzet melebihi Rp4,8 miliar, badan wajib berpindah ke tarif umum (22%).
Perhitungan PPh Badan dengan Potongan 50% Menjadi 11% (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
a. Pengertian
PPh Badan potongan 50% diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu agar beban pajak lebih ringan.
Potongan ini mengurangi tarif normal 22% menjadi efektif 11% untuk sebagian penghasilan.
b. Dasar Hukum
- Pasal 31E Undang-Undang PPh (UU No. 36 Tahun 2008, dan terakhir dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021).
c. Syarat Mendapatkan Potongan
- Peredaran bruto ≤ Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
- Pengurangan tarif 50% ini hanya diberikan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai Rp4,8 miliar.
- PKP di atas Rp4,8 miliar dikenakan tarif normal 22%.
d. Cara Menghitung
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Bagi PKP:
- Bagian sampai Rp4,8 miliar dikalikan 11%.
- Sisanya dikalikan 22%.
PPh Terutang = (PKP hingga Rp4,8 Miliar × 11%) + (PKP di atas Rp4,8 Miliar × 22%)
Contoh:
- PT XYZ memiliki Penghasilan Kena Pajak Rp7.000.000.000.
- Hitung:
- Bagian Rp4.800.000.000 × 11% = Rp528.000.000
- Bagian Rp2.200.000.000 × 22% = Rp484.000.000
- Total PPh Terutang = Rp528.000.000 + Rp484.000.000 = Rp1.012.000.000
e. Catatan
- Potongan ini bukan otomatis. Wajib Pajak harus mencantumkan dalam SPT Tahunan dan memenuhi syarat administrasi.
- Tidak berlaku untuk badan tertentu seperti BUMN/BUMD atau perusahaan TBK.
Perhitungan PPh Badan Tarif Umum 22%
a. Pengertian
Bagi badan usaha yang tidak menggunakan skema 0,5% atau yang peredarannya di atas Rp50 miliar, maka berlaku tarif umum 22% atas laba bersih (Penghasilan Kena Pajak).
b. Dasar Hukum
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
c. Subjek Pajak
- Semua Wajib Pajak Badan: PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan, dll.
d. Cara Menghitung
- Hitung semua penghasilan.
- Kurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.
- Hasil laba bersih dikalikan tarif 22%.
PPh Badan = 22% × Penghasilan Kena Pajak
Contoh:
- PT DEF memiliki Penghasilan Kena Pajak Rp12.000.000.000.
- PPh Badan = 22% × Rp12.000.000.000 = Rp2.640.000.000
e. Catatan
- Wajib membuat pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi.
- Harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dan pelunasan di akhir tahun.
Perhitungan pajak badan di Indonesia dirancang untuk menyesuaikan skala dan kondisi usaha.
- Usaha kecil dengan omzet kecil bisa menggunakan PPh Final 0,5%,
- Usaha menengah dengan omzet di bawah Rp50 miliar bisa menikmati fasilitas potongan 50% menjadi 11% untuk sebagian penghasilannya,
- Sedangkan usaha besar mengikuti tarif umum 22%.
Badan usaha perlu memahami dengan baik ketentuan ini untuk:
- Mengoptimalkan pembayaran pajak,
- Menghindari denda atau sanksi,
- Merencanakan keuangan dan pertumbuhan bisnis lebih efektif.
Untuk hasil terbaik, badan usaha disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan profesional untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi perpajakan.